Peristiwa Anak Meninggal di NTT Jadi Tamparan Bagi PEndidikan Indonesia

Sumber: Liputan 6

Peristiwa anak meninggal di NTT memberikan kepiluan yang mendalam bagi dunia pendidikan. Peristiwa ini menunjukkan masih adanya hambatan bagi pendidikan di Indonesia. Lantas apa yang harus dilakukan?

Kronologi Peristiwa Anak Meninggal di NTT

Peristiwa anak SD meninggal di NTT menunjukkan masih kurangnya kesetaraan akses pendidikan di Indonesia. Khususnya memberikan gambaran adanya ketimpangan antara kemiskinan dan pendidikan. Peristiwa ini juga membuktikan bahwa sistem pendidikan di Indonesia telah gagal dalam memberikan perlindungan pada anak. 

Peristiwa anak meninggal dalam dunia pendidikan tidak satu dua kali terjadi. Peristiwa semacam ini sudah sering terjadi. Penyebabnya mulai dari kemiskinan hingga bullying. 

Data KPAI menunjukkan, kasus bunuh diri anak terus terjadi dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 46 kasus, tahun 2024 terdapat 43 kasus, dan sepanjang tahun 2025 sebanyak 25 kasus. Memasuki awal 2026, sudah masuk tiga laporan kasus bunuh diri, termasuk peristiwa di Ngada, NTT. 

Peristiwa anak meninggal di NTT bermula saat seorang siswa SD berinisial YBR (10) di Kabupaten Ngada, NTT, putus asa karena tekanan ekonomi. YBR tidak memiliki uang untuk membeli alat tulis sekolah. Ia sempat meminta uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut, namun ibunya tidak mampu memberikan. 

Kami sangat prihatin. Anak seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan, termasuk fasilitas dasar penunjang belajar. Ketika hak tersebut tidak terpenuhi, dampaknya bisa sangat serius bagi kondisi psikologis anak,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini sebagaimana dilansir detikhealth, Jumat (13/2/2026).

Kemiskinan terstruktur seperti ini menjadi masalah yang perlu untuk diselesaikan oleh Pemerintah. Perlu adanya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menekan biaya sekolah bagi anak dengan ekonomi sulit dan penguatan sistem perlindungan anak di Indonesia. 

Peran Pemerintah dalam Mengatasi Peristiwa Ini

Peristiwa ini memerlukan intervensi dari pemerintah sebagai penyelenggara negara yang turut berperan dalam mengatasi permasalahan pendidikan di Indonesia. Pada dasarnya, pemerintah sudah memainkan perannya melalui pelaksanaan Kota Layak Anak Kabupaten/Kota. 

Program Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan yang menyatukan komitmen pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak secara berkelanjutan. 

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penguatan sistem perlindungan anak melalui implementasi kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sangat diperlukan untuk memastikan setiap anak di Indonesia dapat mengikuti pendidikan dengan baik, bersekolah dengan aman dan nyaman,” tutur Arifah Fauzi, Menteri PPA dikutip dari Antara, Kamis (5/2/2026)

Kota Layak Anak atau yang biasa disebut KLA adalah program pemerintah khusus untuk melindungi anak di Indonesia. Program ini menjamin pemenuhan kebutuhan dan perlindungan anak. KLA sudah ada sejak tahun 2006. Dasar dari pelaksanaan program KLA dimuat dalam UU No. 23 Tahun 2002 (diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014) tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri PPA Terkait pengembangan KLA (seperti Permen PPPA No. 11/2011).

Program KLA ini sudah mengatur pemenuhan kebutuhan anak secara rinci. Namun, yang jadi permasalahannya adalah implementasi dari program yang belum maksimal. 

Sakola Kembara sebagai lembaga yang giat dengan isu pendidikan turut prihatin dengan peristiwa anak meninggal ini. Melalui Program Bimbel Gratis, Sakola Kembara hadir untuk memberikan akses pendidikan bagi anak-anak dengan ekonomi sulit. Dengan mengikuti Bimbel Gratis ini diharapkan anak-anak bisa tetap mengemban pendidikan tanpa khawatir dengan biaya sekolah. Yuk, dukung jalannya program kami dengan donasi rutin

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *